SEKILAS BANK NTT
PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur disingkat PT. Bank NTT (selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah NusaTenggara Timur berdasarkan Akta Pendirian No.12 tanggal 18 Oktober 1961. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur mulai melakukan kegiatannya sebagai bank pada tanggal 17 Juli 1962 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dan Bank Sentral No: BUM 9-13/II tanggal 5 Februari 1962 tentang Pemberian Izin Usaha kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, dengan kedudukan tempat usaha di Kupang Ibukota Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Dominasi kepemilikan saham Bank NTT tercatat sebesar 32.28% dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur selaku pemegang saham utama, 6.59% dimiliki oleh Pemerintah Kota Kupang, 61.09 % dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten se-NTT dan 0.04 % merupakan saham perorangan. PT. Bank NTT hingga 31 Desember 2015 belum mengeluarkan sahamnya kepada publik dan atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
PROFIL BANK NTT
Saat ini, Bank NTT terus menunjukkan kinerja gemilang dalam industri perbankan di Indonesia. Perseroan mencatat berbagai pencapaian penting baik dalam aspek bisnis maupun operasional. Pada bulan Juli 2011, Perseroan menerbitkan obligasi sebesar Rp. 500 miliar dengan suku bunga tetap yang akan digunakan untuk pendanaan jangka panjang dalam rangka ekspansi Perseroan. Selanjutnya, Bank NTT juga berhasil memperoleh beberapa penghargaan pada tahun 2015 atas kinerja Bank NTT pada tahun 2014 dan tahun 2015 antara lain penghargaan dari Info Bank Award, Annual Report Award, Anugerah Perbankan Indonesia dan Anugerah Lintas Artha Award’s.
Selain peningkatan kinerja, Bank NTT juga menjalin kerjasama dengan berbagai pihak guna meningkatkan layanan Perseroan kepada nasabah. Kerjasama yang diadakan oleh Bank NTT antara lain adalah kerjasama APEX Bank menuju Regional Champion dan kerjasama Bank NTT & Jamsostek untuk Bina Pelayanan Publik, kerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia tentang Penyaluran Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan Sebagai Bank Persepsi/Devisa Persepsi Dalam Rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA). Dengan semangat pelayanan kepada masyarakat, Bank NTT tidak hanya melayani di wilayah perkotaan saja tetapi menyebar ke berbagai daerah terpencil di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dengan semangat itulah maka Bank NTT tersebar di 22 Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur dan Surabaya – Jawa Timur.
Dasar Hukum Pendirian
Akta No.12 tanggal 18 Oktober 1961 yang dibuat dihadapan Casper Melkior Keluanan Amalo (Wakil Notaris Semenrata di Kupang)
Kepemilikan
32.28% dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
6.59% dimiliki oleh Pemerintah Kota Kupang
61.09 % dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten se-NTT
0.04 % merupakan saham perorangan.
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
Rp1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp790.448.350.000
Jaringan Usaha
• 1 Unit Kantor Pusat
• 1 Unit Kantor Cabang Utama
• 1 Unit Kantor Cabang Khusus
• 21 Unit Kantor Cabang
• 37 Unit Kantor Cabang Pembantu
• 54 Unit Kantor Kas
• 53 Unit Kantor Fungsional
• 18 Unit Payment Point
• 11 Unit Kas Mobil Keliling
• 151 Unit ATM
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id